Apa Kabar Pemberantasan Ilegal Logging
Lebih dari dua tahun yang lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mencoba membuktikan komitmennya pada pemberantasan illegal logging dengan menunjuk Kepala Polri Jenderal (Pol) Da’i Bachtiar (ketika itu) untuk memimpin tim operasi terpadu penindakan dan pemberantasan penyelundupan serta pembalakan kayu ilegal. Kapolri diminta memberikan laporan kepada Presiden dalam waktu dua minggu dengan target memproses 32 cukong beserta pelindungnya. Ketika itu hampir seluruh media baik cetak maupun elektronik memberitakan penugasan tersebut.
Tak lama setelah instruksi khusus tersebut 18 Maret 2005 SBY kembali menegaskan komitmennya dengan mengeluarkan Instruksi Presiden No.4 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Secara Ilegal dan Peredarannya di Seluruh Kawasan Republik Indonesia. Tidak tanggung-tanggung Inpres tersebut menugaskan hampir seluruh menteri dan pejabat penegak hukum serta gubenur, bupati dan walikota se Indonesia untuk secara khusus bertanggung jawab atas gerakan pemberantasan ilegal logging sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.
Tak lama setelah instruksi khusus tersebut 18 Maret 2005 SBY kembali menegaskan komitmennya dengan mengeluarkan Instruksi Presiden No.4 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Secara Ilegal dan Peredarannya di Seluruh Kawasan Republik Indonesia. Tidak tanggung-tanggung Inpres tersebut menugaskan hampir seluruh menteri dan pejabat penegak hukum serta gubenur, bupati dan walikota se Indonesia untuk secara khusus bertanggung jawab atas gerakan pemberantasan ilegal logging sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.
Awal Mei 2007 Green Peace Indonesia dalam sebuah konferensi persnya mengumunkan bahwa Indonesia berhasil masuk Guinnes Book Record atas prestasinya sebagai negara dengan tingkat perusakan hutan tertinggi di dunia. Pertanyaanya kemudian apakah ini buah dari seluruh komitmen Pemerintah dalam pemberantasan penebangan liar dan gerakan perlindungan hutan di Indonesia? Apa sesungguhnya dampak yang telah dicapai sejak SBY mencanangkan perang terhadap penebangan liar? Apakah 32 cukong kakap yang sejak lama sudah diketahui Pemerintah sudah tertangkap dan menjalani hukuman?
Pentingnya Evaluasi
Penunjukan Kapolri untuk memimpin tim operasi tersebut memperlihatkan itikad baik SBY yang dilandasi oleh pemahaman bahwa secara kelembagaan Polri masih dapat diandalkan dalam melaksanakan tugas berat tersebut. Bayangkan dalam waktu dua minggu Kapolri harus sudah memberikan laporan dan memproses 32 cukong berikut pelindungnya, padahal sudah bukan rahasia lagi tidak sedikit anggota Kepolisian yang secara langsung maupun tidak langsung terlibat atau menjadi pelindung ilegal loging.
Dalam waktu yang bersamaan dengan penunjukkan Kopolri tersebut, Presiden juga menyampaikan sejumlah indikasi keterlibatan aparat pemerintah dalam kasus penyelundupan 300.000 meter kubik kayu di Papua. Aparat pemerintah yang terindikasi kuat terlibat adalah unsur Armada RI Kawasan Timur, Komando Daerah Militer (Kodam) XVII/Trikora, Kepolisian Daerah Papua, Pemerintah Daerah Papua, Departemen Kehutanan, Imigrasi, broker, dan sindikat kayu internasional. Ini artinya, Presiden sudah paham bahwa sesungguhnya keterlibatan aparat dalam aktivitas haram ini bukanlah lagi sebatas oknum per oknum tetapi sudah hampir merata baik pada tingkat aparat rendahan sampai pejabat penegak hukum.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah: apakah penugasan Presiden SBY kepada Kapolri tersebut telah membawa hasil yang diharapkan?
Dalam konteks ini tentu sangat dibutuhkan evaluasi untuk melihat pencapaian hasil dari semua komitmen tersebut. Evaluasi tersebut harus pula dipublikasikan secara jujur kepada publik sebagaimana ketika SBY mengumumkan segala rencana dan langkah-langkah yang diambil pemerintahannya dalam memberantas ilegal logging.
Dalam konteks ini tentu sangat dibutuhkan evaluasi untuk melihat pencapaian hasil dari semua komitmen tersebut. Evaluasi tersebut harus pula dipublikasikan secara jujur kepada publik sebagaimana ketika SBY mengumumkan segala rencana dan langkah-langkah yang diambil pemerintahannya dalam memberantas ilegal logging.
Kalau tidak dipublikasikan maka sebaik apapun hasilnya publik tidak akan dapat menilai keberhasilannya. Artinya pula publik tidak bisa memberi apresiasi yang sepadan atas segala hasil yang telah dicapai pemerintahan SBY dalam konteks ini.
Tetapi sayangnya yang justru terekam dengan baik oleh publik adalah publikasi konferensi pers Green Peace Indonesia di atas yang sangat bertolak belakang dengan segala langkah yang telah diambil pemerintahan SBY.
Tetapi sayangnya yang justru terekam dengan baik oleh publik adalah publikasi konferensi pers Green Peace Indonesia di atas yang sangat bertolak belakang dengan segala langkah yang telah diambil pemerintahan SBY.
Lambannya Proses Hukum
Dibanding dengan pemberantasan korupsi, penegakan hukum kasus-kasus ilegal logging terlihat begitu lamban. Sebagai contoh, di Riau menurut penjelasan Kapolda Riau Brigjen Pol.Drs.Sutjiptadi MM, hingga Mei 2007 pihaknya telah menangani kasus ilegal logging (ilog) sebanyak 139 kasus. Dari jumlah tersebut sebanyak 94 kasus sudah memasuki tahap P-21 atau telah diserahkan ke JPU (30 kasus splitzing) dan belum satupun kasus yang diSP3-kan. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar pendapat (RDP) dengan Panja Ilog dan BPPN Komisi III DPR RI, kamis, 30 Mei 2007.
Sekalipun terkesan mempublikasikan prestasinya, data yang dipaparlan Kapolda Riau tersebut justeru dapat dinilai sebaliknya. Apalagi bila diukur sejak dikeluarkannya Inpres Ilegal Logging, artinya sejak dua tahun terakhir relatif belum ada data pasti berapa kasus ilegal logging di Riau yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan penyidikan Polda Riau serta apakah hukuman tersebut cukup menimbulkan efek jera.
Selain itu bila dilihat dari aktor ilegal logging yang terjerat, tak satupun tergolong kakap, umumnya pelaku yang diproses adalah operator lapangan (sopir dan buruh penebang). Hal inipun diakui oleh Kabid Humas Polda Riau, AKBP Zulkifli. Dalam penyidikan kasus dugaan ilegal logging yang diduga dilakukan perusahaan besar seperti PT RAPP dan Indah Kiat melalui anak perusahaannya, pihak Polda tak mau gegabah. Pasalnya, Kapolda tidak mau para tersangka yang sudah ditetapkan kelak dinyatakan bebas saat diproses di pengadilan (Riau Mandiri, 5 Juni 2007).
Polda boleh saja berdalih menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan tersangka. Tetapi ada sebuah fakta yang menggelitik (masih dari Riau) : di tengah deru deram gerakan pemberantasan ilegal logging, Menteri Kehutanan MS Ka’ban justeru menggelar rapat tertutup dengan para pengusaha perkayuan di Riau. Pertemuan yang berlangsung di Hotel Aryaduta, Pekanbaru tersebut diadakan pada 4 Juni 2007 dan tidak diperbolehkan diliput oleh wartawan. Untuk mengantisipasi masuknya kalangan pers, puluhan personil polisi kehutanan tampak disiagakan di depan pintu ruang pertemuan.
Informasi yang beredar, dalam pertemuan tersebut juga dibahas tentang persoalan barang bukti dugaan ilegal logging PT RAPP yang hingga saat ini masih disita Polda Riau. Tetapi sayangnya wartawan yang tetap menunggu di luar ruangan sampai MS Ka’ban keluar dari ruang pertemuan, menteri yang juga Ketua PBB tersebut tidak bersedia memberikan keterangan (Riau Mandiri, 5 Juni 2007)
Perlu Penguatan Komitmen
Memberantas ilegal logging memang bukanlah tugas ringan. Gerakan tersebut tentu menghadapi tantangan yang maha berat. Masyarakatpun memahami itu. Tetapi yang dibutuhkan publik adalah keberlanjutan komitmen pemerintah. Tetapi jika SBY lupa atau pura-pura lupa dengan tugas yang telah diberikan lalu kemudian mengajukan alasan klasik yang kira-kira berbunyi: “Pemerintah bukan tak peduli dengan ilegal logging tetapi masih banyak permasalahan bangsa lainnya yang juga menuntut perhatian”.
Kalau ini yang terjadi maka tidak ada bedanya penugasan Presiden SBY tersebut dengan –misalnya– pernyataan Gubernur Riau yang akan menindak aparat Pemda yang terlibat ilegal logging, atau dengan maklumat yang dikeluarkan Gubernur, Kejaksaan Tinggi dan Kapolda Riau berkaitan dengan masalah kebakaran lahan dan bencana asap. Hingga kini, sepuluh kasus kebakaran lahan (dari ratusan kasus yang terjadi) di Propinsi Riau pada tahun 2004 tak juga jelas kelanjutannya.
Pemberantasan ilegal logging membutuhkan tingkat kepemimpinan dengan komitmen tinggi untuk menyelesaikan masalah diiringi dengan kontrol dan pengawasan ketat pelaksanaan tugas aparat. Tetapi kalau yang ditunjukan ketidaktransparan sebagaimana yang didemonstrasikan MS Ka’ban di atas tentunya sudah menjadi jelas bagi publik bahwa komitmen pejabat dan aparat penegak hukum memang tidak begitu kuat dalam memberantas ilegal logging.
Tampaknya Presiden SBY harus segera kembali ’menatar’ para pembantunya, karena kalau tidak pemberantasan ilegal logging akan seolah-olah terlihat gegap gempita dan hinggar bingar, tetapi minim hasil dan pencapaian. Maka berbanggalah kita karena penghargaan sebagai penghancur hutan terbesar di dunia dalam lima tahun ke depan tak akan pindah ke negara lain. Bravo ilegal logger!
Tulisan ini pernah dimuat di www.zpador.wordpress.com, 15/10/2008
Posting Komentar untuk "Apa Kabar Pemberantasan Ilegal Logging"