Komceko
Sandiaga Uno Laporkan 2 Kasus di Era Ahok ke
KPK DKI Jakarta. Begitu judul berita banyak media beberapa waktu yang lalu. Salah
satunya diberitakan situs tempo.co.id, 5 Januari 2018.
Awalnya saya berpikir KPK yang dimaksud di sini
adalah KPK yang yang selama ini banyak melakukan OTT para pejabat dan politisi.
Ternyata kesampaian KPK bikin kantor perwakilan di daerah, pikir saya ketika
itu. Tapi kenapa Jakarta yang duluan. Bukankah kantor pusat KPK sudah berada di
ibukota negara ini?
Ternyata saya salah. Setelah membaca betul isi
beritanya KPK yang dimaksud dalam berita itu adalah Komite Pencegahan Korupsi
bukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Awalnya KPK Jakarta ini disebut Komite PK
Jakarta belakangan juga menjadi Komceko akronim dari Komite Pencegahan Korupsi. Saya lebih setuju
dengan akronim ini untuk membedakannya dengan KPK dan menegaskan sama sekali
tidak ada hubungan kelembagaan antara keduanya.
Komceko ternyata adalah bagian dari Tim
Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang dibentuk oleh Gubernur
Jakarta, Anies Baswedan. Dalam peraturan gubernur tentang TGUPP diatur bahwa
TGUPP salah satunya terdiri dari Tim Pencegahan Korupsi. Maka jelas Komceko
tugas pokoknya hanyalah di bidang pencegahan dan sekali lagi perlu ditegaskan
bahwa tim terdiri dari orang-orang yang ditunjuk oleh Gubernur dengan Surat
Keputusan.
Tapi kalau kemudian Wakil Gubernur Sandiaga Uno
melaporkan kasus ke KPK Jakarta itu maksudnya apa? Sepertinya KPK Jakarta dalam
bayangan Sandi sama dengan KPK yang sesungguhnya? Apa KPK Jakarta punya
wewenang penanganan kasus korupsi (penyidikan dan penuntutan) seperti KPK?
Kenapa pula mesti lapor bukankah KPK Jakarta itu adalah bagian dari Tim
Gubernur? Seharusnya yang tepat itu kan Wakil Gubernur Sandiaga Uno perintahkah
KPK Jakarta ungkap kasus korupsi di masa Ahok. Nah lo emangnya punya wewenang.
Hanya saja kalau benar Wakil Gubernur Sandiaga
Uno menyamakan Komceko dengan KPK, sudah barang tentu persepsi ini sangatlah
keliru. Saya kuatir beliau tak baca juga peraturan gubernur tentang TGUPP
tersebut. Disana jelas disebutkan bahwa Tim bertanggungjawab kepada Gubernur
dan Wakil Gubernur dengan pembinaan teknis dari Sekretaris Daerah (Sekda).
Dasar Hukum dan Kewenangan
Komceko
Saya mencoba
mencari dasar hukum pembentukan Komceko selain Peraturan Gubernur Nomor 187
tahun 2017 tentang Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan
barangkali ada
peraturan lain atau setidaknya Surat Keputusan Gubernur tentang Pembentukan
Komceko. Tapi saya belum berhasil mendapatkannya.
Maka sementara kita
simpulkan hanya satu pergub saja yang jadi dasar hukum pembentukan Komceko
yaitu Pergub No. 187 tahun 2017.
Persoalannya kemudian
dalam Pergub sama sekali tidak pernah disebut tentang pembentukan sebuah Komite
tentang pencegahan korupsi. Apalagi namanya menjadi KPK Jakarta. Terkait
pencegahan korupsi Pergub hanya mengatur adanya bidang pencegahan korupsi yang
dipimpin oleh seorang ketua bidang.
Selengkapnya Pasal
15 mengatur tugas tim gubernur bidang pencegahan korupsi melaksanakan
pengkajian dan analisis kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur dalam rangka
Pencegahan Korupsi, memberikan pertimbangan, saran dan masukan dalam penyusunan
dan pelaksanaan kebijakan pencegahan korupsi.
Selanjutnya melaksanakan
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pencegahan korupsi, menerima masukan
dari masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur dalam
rangka pencegahan korupsi dan melaksanakan
tugas yang diberikan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur. Juga kemudian melaporkan
dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur dan Wakil
Gubernur.
Kemudian dalam Pasal
16 disebutkan bahwa Bidang Pencegahan Korupsi dipimpin oleh Ketua Bidang yang berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur dan Wakil Gubernur melalui Ketua
TGUPP.
Mubazir?
Banyak kalangan menilai
pembentukan KPK Jakarta adalah langkah mubazir dan tidak efektif. Apalagi bila
dikaitkan dengan besaran gaji yang akan diterima oleh lima anggotanya sekitar
Rp. 50 juta an perorang dikali lima tahun ditambah dengan biaya sekretariat dan
operasional. Ada juga yang beranggapan bahwa Komceko adalah wadah untuk
menampung para mantan tim sukses Anies-Sandi dalam pilkada sebelumnya.Selain
itu sepertinya Komceko akan tumpah tindih dengan kewenangan Inspektorat Daerah.
Anggapan ini dibantah
oleh Gubernur Anies. Soal gaji, bila dibandingkan dengan camat di Jakarta maka
besaran gaji tersebut masih dibawah gaji camat. Mereka juga bukan anggota tim
sukses dalam Pilkada, mereka adalah para profesional yang mumpuni di bidangnya.
Ketua Komceko yang mantan Wakil Ketua KPK adalah anggota dewan pakar tim
pemenangan Anies-Sandi. Bukan tim sukses?
Tapi tak terlalu
soallah tentang latar belakang pendiriannya. Karena toh di masa gubernur sebelumnya juga sudah ada tim semacam ini.
Hanya saja dengan mengesankan untuk pencegahan korupsi menjadi sebuah lembaga
tersendiri menurut saya ini kurang tepat. Seolah yang muncul keluar ada lembaga
baru yang dibentuk padahal sesungguhnya Komceko hanya bergerak pada tataran
perumusan dan pengusulan kebijakan terkait pencegahan korupsi.
Terkait dengan potensi
tumpang tindih kewenangan, sesungguhnya dalam struktur Inspektorat Provinsi DKI
Jakarta memang sudah ada bagian yang berada di bawah langsung kepala
inspektorat (Inspektur) yaitu Inspektur Pembantu Bidang Pencegahan dan
Investigasi. Namun memang bila kita bandingkan dengan tugas pokok dan fungsi
(tupoksi) Komceko memang agak berbeda.
Tupoksi Inspektur Pembantu Bidang Pencegahan jelas
lebih teknis yaitu melaksanakan investigasi dalam rangka pencegahan. Fungsinya
antara lain penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran, pelaksanaan
rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran,penyusunan bahan kebijakan,
pedoman dan standar teknis terkait dengan tugas dan fungsi Inspektorat Pembantu
Bidang Pencegahan dan lnvestigasi.
Selain itu juga
melakukan koordinasi penanganan pengaduan masyarakat dan informasi dari media,
pelaksanaan program pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi serta
pelaksanaan dan pengendalian pencegahan dan investigasi terhadap penyimpangan
serta penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh unsur pemerintah daerah.
Dengan demikian
sesungguhnya memang fungsi Komceko dan Inspektorat bisa saling mengisi dan
memperkuat. Apalagi memang sudah menjadi masalah umum bahwa tanpa adanya
stimulasi dan sparing partner, kinerja lembaga yang sudah mapan terkesan stagnan
miskin inovasi dan improvisasi baru termasuk dalam hal pencegahan korupsi dan
pengawasan pembangunan daerah.
Ketua Komceko Bambang
Widjojanto juga sudah menegaskan bahwa saat ini Komceko akan fokus pada 3
(tiga) hal: Pertama, pengembangan sistem pencegahan korupsi yang sistematis.
Kedua, membangun integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai agen perubahan.
Dan ketiga, yang ingin dicapai Komceko adalah pelibatan masyarakat dalam
membangun budaya anti-korupsi. Bambang mengatakan masyarakat harus terbiasa
menggunakan sistem yang celah korupsinya minim.(www.tempo.co.id,
5/1/2018).
Kita berharap pada satu
sisi Komceko benar-benar bisa menjadi
partner aktif yang positif dan solutif bagi keberadaan inspektorat daerah yang
terkesan mandul selama ini. Juga menjadi stimulus dan motivator bagi seluruh
dinas, badan dan lembaga di lingkungan Pemda DKI Jakarta dalam upaya pencegahan
korupsi ke depan.
Tapi tentunya bukan
seperti yang dibayangkan wakil gubernur Sandiaga Uno ketika melaporkan 2 kasus
dugaan korupsi kepada Komceko. Jelas itu salah salah alamat dan bukan
kewenangan Komceko untuk mengusutnya.
Depok, 9 Januari 2018Tulisan ini pernah dimuat di www.geotimes.co.id, 12/1/2018 dengan judul Pak Sandi, Komceko itu Bukan KPK Lo...
Posting Komentar untuk "Komceko"