Inilah Usulan Damai Peradi Luhut atas Gugatan Peradi Soho
Luhut MP Pangaribuan dan Fauzie Hasibuan (sumber : www.hukumonline.com) |
Babak baru
‘perseteruan’ Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kubu Fauzie Hasibuan
dengan kubu Luhut MP Pangaribuan telah sampai pada usulan perdamaian yang
diajukan masing-masing pihak kepada hakim mediator dalam Perkara Gugatan No.
667/Pdt.G/2017/PN.JKT.PST.
Usulan damai
yang diajukan pihak Luhut Pangaribuan disampaikan melalui Surat kepada Hakim
Mediator tertanggal 14 Februari 2018 tersebut, meliputi 3 pilihan
rekomendasi.
Pertama, meminta Peradi Fauzie untuk menyepakati
dengan memperbaharui “Deklarasi Warung Daun” dengan membicarakan
kembali bagaimana keikutsertaan Peradi Soho (Penggugat) sebagai satu kesatuan
di dalamnya, sehingga semua advokat bisa menjadi satu kesatuan dalam “Kode Etik
dan Dewan Kehormatan Bersama Advokat Indonesia” terlepas dari Organisasi
Advokat (OA) yang menaunginya.
Kedua, Peradi Luhut mengusulkan untuk
dilaksanakannya Munaslub bersama Ketiga Peradi dengan Sistem One-Man-One-Vote (OMOV)
dengan cara e-voting.
Ketiga, masing-masing tetap
menyandang nama Peradi dengan tambahan nama di belakangnya untuk membedakannya.
Misal, Peradi Soho, Peradi Suara Advokat Indonesia dan Peradi Rumah Bersama
Advokat.
Lalu apa yang diusulkan oleh Peradi Soho?
Menurut Luhut Pangaribuan, Peradi pimpinan Fauzie Hasibuan ternyata hanya menawarkan posisi bagi pihaknya untuk duduk dalam kepengurusan inti tentu saja di luar posisi Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.
Posisi yang ditawarkan adalah menjadi pengurus harian, Dewan Pembina dan Dewan Penasehat khususnya bagi Luhut sendiri sebagai Tergugat I dan Sugeng selaku Tergugat II. Tidak menutup kemungkinan bagi pengurus lain di pihak Peradi Luhut untuk menduduki posisi lainnya pada kepengurusan Peradi dengan Ketua Umum Fauzie Hasibuan Periode 2015 - 2020.
Sumber : Hukum Online, 5 April 2018
Posting Komentar untuk "Inilah Usulan Damai Peradi Luhut atas Gugatan Peradi Soho"