Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menuju Satu Dewan Kehormatan Advokat

Sidang Gugatan Peradi Fauzie Hasibuan terhadap Peradi Juniver Girsang (foto : www.viva.co,id/Edwin Firdaus)


Oleh Zenwen Pador

Luhut MP Pangaribuan dalam opininya berjudul “Organisasi  Advokat,  Apa yang Dicari?”, menyerukan pentingnya keberadaan sebuah Dewan Kehormatan Advokat yang satu. (Kompas, 22/9/2018).

Sudah pasti urgensinya salah satunya untuk mencegah maraknya advokat yang lompat pagar. Setelah bermasalah pada sebuah organisasi advokat kemudian  dengan mudah berpindah ke organisasi advokat lainnya dan kembali berpraktek sebagai advokat. 

Ironisnya kemudian advokat yang bersangkutan kemudian memegang posisi penting di kepengurusan bahkan menjadi anggota dewan kehormatan pada organisasi advokat pelariannya.

Selain itu menurut Luhut mewujudkan satu dewan kehormatan adalah juga sebagai alternatif sementara untuk menyelesaikan kisruh dan perpecahan yang saat ini tengah terjadi di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Menyatukan kembali advokat dalam satu organisasi (singel bar) sepertinya menjadi sesuatu yang mustahil dalam waktu dekat ini. 

Apalagi selain Peradi juga telah ada Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang kabarnya juga telah pecah menjadi dua organisasi dan sama-sama mengklaim sebagai KAI yang sah.
Selain itu setidaknya menurut Luhut sudah ada 10 (sepuluh) organisasi advokat selain Peradi dan KAI. Setiap organisasi melakukan pengangkatan  dan kemudian mengajukan untuk disumpah sebelum memangku jabatannya sebagai advokat di hadapan pengadilan tinggi.

Kecenderungannya saat ini pengadilan tinggi menerima semua  permohonan pengambilan sumpah tanpa mempersoalkan dari organisasi mana pengajuan sumpah tersebut berasal. Hal ini dikarenakan MA menurut Luhut sudah menyatakan tidak hendak memasuki lagi perpecahan internal organisasi advokat, tetapi menyerahkan penyelesaiannya pada advokat itu sendiri dengan atau tanpa UU Advokat Baru.

Ironisnya saat ini dengan merebaknya organisasi advokat baru menjadi advokat pun sepertinya menjadi lebih mudah. Ada kecenderungan semangat merekrut anggota sebanyak mungkin menjadikan organisasi advokat beda tipis dengan organisasi masyarakat (ormas). Setidaknya saat ini jumlah advokat baru meningkat tajam setidaknya tembus angka 100.000 advokat baru menurut Luhut Pangaribuan.

Ironisnya peningkatan jumlah advokat tersebut mengabaikan standar rekruitmen anggota atau setidaknya masing-masing organisadi advokat menerapkan standar dan parameter yang berbeda dalam meluluskan seseorang menjadi advokat hingga kemudian bisa disumpah oleh pengadilan tinggi dan kemudian berpraktek sebagai advokat.

Maka yang sangat relevan saat ini ketimbang berkutat untuk tetap mempertahan satu sistem organisasi advokat yang tunggal (singel bar) menurut Luhut Pangaribuan penting untuk menerapkan suatu standar profesi yang bermutu  dan satu. Standar profesi ini setidaknya meliputi seleksi (perekrutan) advokat yang terdiri dari pendidikan dan magang, pengawasan dan atau kode etik advokat yang ditegakkan melalui satu dewan kehormatan.

Saya sepakat bahwa organisasi boleh banyak dan beragam. Tetapi ketika bicara profesionalitas dan kode etik tentunya harus satu. Satu standar profesi dan satu kode etik yang diterapkan dan mengikat bagi seluruh advokat.


Bagaimanapun dibutuhkan komunikasi dan koordinasi yang intens antar organisasi advokat yang ada untuk mewujudkannya. Dibutuhkan keikhlasan masing-masing elit organisasi advokat untuk mau duduk bersama dan kembali merumuskan terwujudkan satu standar profesi dan satu dewan kehormatan advokat.

Langkah ini penting untuk tetap menjadikan profesi advokat sebagai profesi yang mulia dan terhormat.  Ke depan kita tentunya tak ingin lagi mendengar adanya advokat yang tertangkap tangan, kena OTT KPK bersama kliennya karena tuduhan suap dan sejenisnya.  

Depok, 22 September 2018

Posting Komentar untuk "Menuju Satu Dewan Kehormatan Advokat"