Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bolehkah Presiden Intervensi Penegakan Hukum?

Novel Baswedan (Foto: Tempo)








Oleh Zenwen Pador

Presiden Jokowi meyakini bahwa Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan tidak boleh mengintervensi penegakan hukum. Proses penegakan hukum adalah ranah yang independen dan mandiri.

Namun di sisi lain keyakinan itu juga yang sepertinya membuat Jokowi banyak dikritik dalam konteks penegakan hukum kasus Novel Baswedan yang memang sepertinya jalan di tempat. Banyak kalangan mempertanyakan komitmen penegakan hukum dan anti korupsi Jokowi.

Sementara pada kubu lain,  Prabowo Subianto berpendapat Presiden seharusnya menjadi pimpinan tertinggi aparatur penegakan hukum (chief of law enforcerment officer) yang mestinya bisa menindak kepolisian, kejaksaan dan instansi penegak hukum lainnya bila lambat dalam menangani sebuah kasus.

Pandangan manakah yang benar secara hukum. Dan sesungguhnya untuk konteks Indonesia saat ini posisi dan peran seperti apa yang seharusnya dimainkan Presiden dalam penegakan hukum?

Indonesia adalah negara hukum dan tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka. Pasal 2 UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian menegaskan fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Selanjutnya Pasal 4 menegaskan Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Sementara dalam Pasal 8 UU yang sama menyebutkan   Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden, dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut Abdul Hakim Garuda Nusantara, dalam sistem daulat hukum demokrasi konstitusional Indonesia, Presiden punya tanggung jawab dalam penegakan hukum melalui tiga institusi. Pertama, institusi pejabat tata usaha negara (PTUN) non atau kuasi yudisial, seperti kementerian dan jajarannya, lembaga pemerintah non- kementerian—baik sipil maupun militer, dan jajarannya, pemda dan jajarannya. 

Kedua, institusi Polri sebagai penyidik yang punya wewenang penyelidikan dan penyidikan segala rupa perkara pidana, mulai dari urusan rumah tangga sampai urusan publik.
Ketiga, institusi kejaksaan sebagai penuntut umum. (Abdul Hakim Garuda Nusantara, Kompas, 5/1/2015). Tugas utama kejaksaan adalah membawa perkara yang sudah disidik oleh Kepolisian untuk ajukan penuntutan dalam sidang pengadilan.

Sementara itu menurut Profesor Mahfud MD, campur tangan presiden ke dalam ranah penegakan hukum bukan berarti presiden mengintervensi proses hukum. Sebab, keduanya adalah hal yang berbeda.

Presiden tidak boleh ikut campur ke pengadilan, tidak dapat melakukan intervensi terhadap proses pengadilan, karena itu sudah termasuk ranah yudikatif yang sifatnya independen. Misalnya, mempengaruhi hakim.
Akan tetapi, hal sebaliknya bisa dilakukan Presiden terhadap lembaga penegak hukum yang berada di bawah kekuasaan eksekutif, yakni kepolisian dan kejaksaan. “Presiden kalau ke Jaksa Agung dan Kapolri itu bisa intervensi,” ucap dia.
Ia mencontohkan, presiden bisa mengeluarkan semacam instruksi kepada kepolisian dan kejaksaan, dua institusi penegak hukum yang selama ini terbelenggu kolusi. “Jadi presiden mengeluarkan instruksi, kepada polisi dan jaksa. Bukan intervensi itu namanya,” ujar Mahfud. (Tempo, 5/12/2016).
Saya sependapat dengan Profesor Mahfud bahwa campur tangan Presiden dalam penegakan hukum bukan berarti intervensi proses penegakan hukum. Sepanjang yang dilakukan Presiden adalah memastikan bahwa instansi yang berada di bawah kewenangannya bekerja sesuai tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku maka itu bukan intervensi. Sebaliknya itulah kewajiban Presiden selaku kepala Pemerintahan untuk mendorong percepatan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum yang berada di bawah kewenangannya.
Namun ketika sebuah perkara sudah masuk ke ranah peradilan, Presiden sudah barang tentu tidak bisa ikut campur tangan kecuali memastikan Kejaksaan yang bertugas sebagai penuntut umum bekerja secara profesional.
Namun demikian dalam proses penyidikan maupun penuntutan Presiden tidak bisa juga serta merta melakukan intervensi, apalagi misalnya kasus yang masuk merupakan berdasarkan laporan masyarakat. Menurut saya wewenang Presiden harus juga sampai memastikan bahwa laporan sudah diproses sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya. Sudah barang tentu dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pastinya Presiden bisa bertanya dan mengevaluasi kinerja penyidikan dan penututan melalui Kapolri dan Jaksa Agung agar juga mengevaluasi kinerja Kepala Polda atau kepala Kejaksaan Tinggi serta selanjutnya secara berjenjang melakukan evaluasi terhadap jajaran di bawahnya. Apalagi untuk kasus-kasus yang menjadi perhatian publik dan berpengaruh besar dalam masyarakat. Misalnya untuk kasus penyiraman air keras yang dialami penyidik KPK, Novel Baswedan
Untuk kasus Novel, Markas Besar Kepolisian RI akhirnya membentuk tim gabungan untuk menindaklanjuti kasus Novel Baswedan awal 2019. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Muhammad Iqbal mengatakan tim gabungan itu merupakan tidak lanjut dari rekomendasi Komnas HAM akhir Desember 2018.
Dalam surat tugas Kapolri, anggota dalam tim gabungan kasus Novel Baswedan ini berjumlah 65 orang terdiri dari perwakilan KPK 6 orang, perwakilan pakar 7 orang, dan sisanya dari kepolisian sebanyak 52 orang. Beberapa nama tokoh perwakilan dari pakar dalam tim gabungan ini yakni mantan Wakil Ketua KPK periode Februari-Desember 2005 Indriyanto Seno Adji, guru besar Fakultas Hukum UI. Ada pula Hermawan Sulistyo dari LIPI. (Tempo.co.id, 12/1/2019).

Saya yakin pembentukan TGPF ini dalam kendali Presiden Jokowi. Sekalipun dinilai lambat, semoga kesan lambat ini hanya karena karena Presiden masih memberikan kepercayaan penuh kepada Kepolisian yang sudah barang tentu menghadapi berbagai kendala dalam proses penyidikan. Namun setelah adanya rekomendasi Komnas HAM mau tidak mau Presiden harus juga mendengarkan pendapat pihak eksternal dan publik bahwa Kepolisian perlu didukung untuk mengungkap kasus ini.  
*****

Posting Komentar untuk "Bolehkah Presiden Intervensi Penegakan Hukum?"