Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

9 Hal Wajib Diperhatikan Menghadapi Panggilan Kepolisian



Pertanyaan :

Saya mendapatkan sepucuk surat dari pihak Kepolisian yang isinya meminta saya datang ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.  Saya tidak mengerti sama sekali, apa yang mesti saya lakukan. Mohon penjelasannya. Terimakasih. 

Bapak A di Depok

Jawaban :

Banyak orang yang tidak tahu apa yang mesti dilakukan  saat mendapatkan surat  panggilan pihak Kepolisian. Bahkan sebagian ada yang merasa ketakutan bila sudah berurusan dengan Kepolisian. Pemangilan oleh Kepolisian dilakukan dengan surat pangilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya surat pangilan dengan waktu  seorang itu diharuskan memenuhi pangilan.

Biasanya pemangilan oleh pihak kepolisian berkaitan dengan masalah hukum, apakah masalah hukum itu menyangkut keluarga , tetangga, teman atau orang lain yang berhubungan dengan orang yang dipanggil. Sebelum saudara memenuhi pangilan polisi yang perlu diperhatikan adalah :

1.   Pastikan apakah surat panggilan itu sudah sah secara hukum. Sah secara hukum disini maksudnya apakah surat panggilan sudah memuat tentang Identitas yang dipanggil secara lengkap dan benar. Apa alasan pemanggilan  dan dalam kapasitas  apa  saudara akan dimintai keterangan apakah sebagai saksi atau tersangka.

    Pasal 1 angka 26 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana menjelaskan yang dimaksud sebagai saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.
    
    Pengertian tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Konsitusi N0. 65/PUU-VII/2010 di perluas menjadi termasuk pula “ orang yang  dapat memberi keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, ia alamai sendiri”. 

    Sedangkan tersangka adalah orang yang sudah disangkakan telah melakukan sebuah perbuatan pidana. Dengan demikian bila disebutkan Saudara sebagai tersangka maka harus jelas apa perbuatan yang disangkakan kepada saudara, pasal dari peraturan mana yang telah diduga saudara langgar berikut ancaman hukumannya.
 
2.   Saudara  harus melihat secara baik-baik dan teliti identitas orang yang ada dalam surat panggilan tersebut, tidak hanya nama, akan tetapi alamat, umur, tanggal lahir, pekerjaan dan identitas lainya. Apakah identitas itu sudah sesuai dengan diri saudara. Karena bisa saja terjadi kesalahan orang, nama mungkin sama akan tetapi identitas lain tidak sesuai.

3.   Surat panggilan harus mencantumkan pihak yang memanggil secara jelas : jabatan, pangkat dan tanda tangannya, serta orang/kepada siapa kita diminta menghadap harus jelas juga nama, pangkat dan unit kerja orang yang harus ditemui di kantor polisi tersebut.




4.   Selanjutnya dalam perkara pidana apa saudara dipanggil oleh pihak kepolisian, apakah perampokan, pencurian, dll. Ini sangat penting untuk melihat apakah saudara bisa memberikan keterangan dalam perkara itu nantinya dan sebagai pengingat  bagi saudara untuk membawa bahan yang berkaitan dengan masalah tersebut (bila ada), dan kalau saudara tidak mengetahui tentu menjadi hak saudara untuk mengatakan tidak mengetahui peristiwa pidana tersebut.

    Bila disebutkan Saudara sebagai tersangka maka harus jelas apa perbuatan yang disangkakan kepada saudara, pasal dari peraturan mana yang telah diduga saudara langgar berikut ancaman hukumannya.

5.   Selanjutnya lihat  pada hari, tanggal dan jam berapa saudara diminta datang. Panggilan harus dilakukan secara patut artinya saudara harus mendapatkan surat pemanggilan minimal 3 (tiga) hari sebelum hari, tanggal dan jam saudara diminta datang. Bila pemanggilan dilakukan tidak secara patut anda dapat mengabaikan panggilan tersebut.  

6.   Sebelum proses pemeriksaan dilakukan saudara dapat mengklarifikasi terlebih dahulu kalau memang ada hal-hal yang dirasa janggal terkait pemanggilan tersebut, atau karena kesalahan identitas dalam panggilan dan lain sebagainya.

7.   Dalam proses pemeriksaan  nantinya  saudara terangkan (sesuai pertanyaan) apa yang saudara lihat sendiri, alami sendiri dan saudara dengar secara langsung tidak berdasarkan cerita orang sehubungan  dengan dugaan/peristiwa pidana yang di periksa.

    Berhati-hatilah menjawab pertanyaan penyidik, pahami dulu pertanyaanya dan bila belum paham pertanyaanya, pertanyakan lagi kepada penyidik polisi yang memeriksa saudara baru memberikan jawaban.

8.   Bila saudara tidak mengetahui  mengenai masalah yang ditanyakan jawab saja tidak tahu, jangan memberi keterangan yang tidak kita lihat, saksikan,alami dan dengar sendiri karena akan berkaitan dengan nasib seseorang. Dan kalau saudara terbukti memberikan keterangan palsu saudara bisa dituntut balik oleh pihak yang dirugikan.  
    
    Saudara boleh  memberikan keterangan bila saudara tidak mengalami sendiri, akan tetapi peristiwa pidana tersebut sudah diketahui oleh masyarakat secara umum. Seperti peristiwa penghinaan dan ujaran kebencian yang dilakukan di media sosial yang akhir-akhir ini marak dilakukan. Dimana mayoritas masyarakat bisa melihat dan mendegar sendiri apa ucapan yang disampaikan oleh pelaku, walaupun saksi tidak berada di tempat peristiwa pidana.

9.   Setelah saudara di periksa oleh penyidik kepolisian, baca dengan baik-baik semua keterangan saudara sebelum di tanda tangani / paraf, apakah sudah sesuai dengan apa yang saudara terangkan, kalau ada yang tidak sesuai dengan keterangan saudara maka minta diperbaiki  oleh penyidik tersebut.  Karena keterangan saudara tersebut akan menjadi dasar dalam proses pidana bagi orang yang diduga melakukan tindak pidana, dan menjadi dasar dalam proses pemeriksaan di persidangan.

Demikian jawaban dari kami.  Untuk konsultasi atau bantuan hukum lebih lanjut dapat kontak langsung penulis atau melalui kontak situs ini.  Semoga bermanfaat. 

Elvira Suriani S.H., Senior Associate ZPP Law Firm

Referensi :
1.     Kita Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
2.     Putusan Makhkamah Konsitusi N0. 65/PUU-VII/2010

Posting Komentar untuk "9 Hal Wajib Diperhatikan Menghadapi Panggilan Kepolisian"