9 Hal Wajib Diperhatikan Menghadapi Panggilan Kepolisian
Pertanyaan :
Saya mendapatkan sepucuk surat dari pihak Kepolisian yang
isinya meminta saya datang ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Saya tidak mengerti sama sekali, apa yang
mesti saya lakukan. Mohon penjelasannya. Terimakasih.
Bapak A di Depok
Jawaban :
Banyak orang yang tidak tahu apa yang mesti dilakukan saat mendapatkan surat panggilan pihak Kepolisian. Bahkan sebagian
ada yang merasa ketakutan bila sudah berurusan dengan Kepolisian. Pemangilan
oleh Kepolisian dilakukan dengan surat pangilan yang sah dengan memperhatikan
tenggang waktu yang wajar antara diterimanya surat pangilan dengan waktu seorang itu diharuskan memenuhi pangilan.
Biasanya pemangilan oleh pihak kepolisian berkaitan
dengan masalah hukum, apakah masalah hukum itu menyangkut keluarga , tetangga,
teman atau orang lain yang berhubungan dengan orang yang dipanggil. Sebelum
saudara memenuhi pangilan polisi yang perlu diperhatikan adalah :
1. Pastikan
apakah surat panggilan itu sudah sah secara hukum. Sah secara hukum disini
maksudnya apakah surat panggilan sudah memuat tentang Identitas yang dipanggil
secara lengkap dan benar. Apa alasan pemanggilan dan dalam kapasitas apa saudara
akan dimintai keterangan apakah sebagai saksi atau tersangka.
Pasal
1 angka 26 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana menjelaskan yang dimaksud
sebagai saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan
penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu peristiwa pidana yang ia
dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.
Pengertian tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Konsitusi N0. 65/PUU-VII/2010 di perluas menjadi termasuk pula “ orang yang dapat memberi keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, ia alamai sendiri”.
Sedangkan
tersangka adalah orang yang sudah disangkakan telah melakukan sebuah perbuatan
pidana. Dengan demikian bila disebutkan Saudara sebagai tersangka maka harus
jelas apa perbuatan yang disangkakan kepada saudara, pasal dari peraturan mana
yang telah diduga saudara langgar berikut ancaman hukumannya.
2. Saudara
harus melihat secara baik-baik dan teliti
identitas orang yang ada dalam surat panggilan tersebut, tidak hanya nama, akan
tetapi alamat, umur, tanggal lahir, pekerjaan dan identitas lainya. Apakah
identitas itu sudah sesuai dengan diri saudara. Karena bisa saja terjadi
kesalahan orang, nama mungkin sama akan tetapi identitas lain tidak sesuai.
3. Surat
panggilan harus mencantumkan pihak yang memanggil secara jelas : jabatan,
pangkat dan tanda tangannya, serta orang/kepada siapa kita diminta menghadap
harus jelas juga nama, pangkat dan unit kerja orang yang harus ditemui di
kantor polisi tersebut.
4. Selanjutnya
dalam perkara pidana apa saudara dipanggil oleh pihak kepolisian, apakah
perampokan, pencurian, dll. Ini sangat penting untuk melihat apakah saudara
bisa memberikan keterangan dalam perkara itu nantinya dan sebagai pengingat bagi saudara untuk membawa bahan yang
berkaitan dengan masalah tersebut (bila ada), dan kalau saudara tidak
mengetahui tentu menjadi hak saudara untuk mengatakan tidak mengetahui
peristiwa pidana tersebut.
Bila
disebutkan Saudara sebagai tersangka maka harus jelas apa perbuatan yang
disangkakan kepada saudara, pasal dari peraturan mana yang telah diduga saudara
langgar berikut ancaman hukumannya.
5. Selanjutnya
lihat pada hari, tanggal dan jam berapa
saudara diminta datang. Panggilan harus dilakukan secara patut artinya saudara
harus mendapatkan surat pemanggilan minimal 3 (tiga) hari sebelum hari, tanggal
dan jam saudara diminta datang. Bila pemanggilan dilakukan tidak secara patut
anda dapat mengabaikan panggilan tersebut.
6. Sebelum
proses pemeriksaan dilakukan saudara dapat mengklarifikasi terlebih dahulu
kalau memang ada hal-hal yang dirasa janggal terkait pemanggilan tersebut, atau
karena kesalahan identitas dalam panggilan dan lain sebagainya.
7. Dalam
proses pemeriksaan nantinya saudara terangkan (sesuai pertanyaan) apa
yang saudara lihat sendiri, alami sendiri dan saudara dengar secara langsung
tidak berdasarkan cerita orang sehubungan dengan dugaan/peristiwa pidana yang di
periksa.
Berhati-hatilah
menjawab pertanyaan penyidik, pahami dulu pertanyaanya dan bila belum paham
pertanyaanya, pertanyakan lagi kepada penyidik polisi yang memeriksa saudara
baru memberikan jawaban.
8. Bila
saudara tidak mengetahui mengenai
masalah yang ditanyakan jawab saja tidak tahu, jangan memberi keterangan yang
tidak kita lihat, saksikan,alami dan dengar sendiri karena akan berkaitan
dengan nasib seseorang. Dan kalau saudara terbukti memberikan keterangan palsu
saudara bisa dituntut balik oleh pihak yang dirugikan.
Saudara boleh memberikan keterangan bila saudara tidak mengalami sendiri, akan tetapi peristiwa pidana tersebut sudah diketahui oleh masyarakat secara umum. Seperti peristiwa penghinaan dan ujaran kebencian yang dilakukan di media sosial yang akhir-akhir ini marak dilakukan. Dimana mayoritas masyarakat bisa melihat dan mendegar sendiri apa ucapan yang disampaikan oleh pelaku, walaupun saksi tidak berada di tempat peristiwa pidana.
Saudara boleh memberikan keterangan bila saudara tidak mengalami sendiri, akan tetapi peristiwa pidana tersebut sudah diketahui oleh masyarakat secara umum. Seperti peristiwa penghinaan dan ujaran kebencian yang dilakukan di media sosial yang akhir-akhir ini marak dilakukan. Dimana mayoritas masyarakat bisa melihat dan mendegar sendiri apa ucapan yang disampaikan oleh pelaku, walaupun saksi tidak berada di tempat peristiwa pidana.
9. Setelah
saudara di periksa oleh penyidik kepolisian, baca dengan baik-baik semua
keterangan saudara sebelum di tanda tangani / paraf, apakah sudah sesuai dengan
apa yang saudara terangkan, kalau ada yang tidak sesuai dengan keterangan
saudara maka minta diperbaiki oleh
penyidik tersebut. Karena keterangan
saudara tersebut akan menjadi dasar dalam proses pidana bagi orang yang diduga
melakukan tindak pidana, dan menjadi dasar dalam proses pemeriksaan di
persidangan.
Demikian jawaban dari kami. Untuk konsultasi atau bantuan hukum lebih lanjut dapat kontak langsung penulis atau melalui kontak situs ini. Semoga bermanfaat.
Elvira
Suriani S.H., Senior Associate ZPP Law Firm
Referensi :
1. Kita
Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
2. Putusan
Makhkamah Konsitusi N0. 65/PUU-VII/2010
Posting Komentar untuk "9 Hal Wajib Diperhatikan Menghadapi Panggilan Kepolisian"