Bawaslu Offside, Mendagri Ibarat Kiper Kelewat Maju
Penanfsiran bebas saya, Ganjar sepertinya ingin mengatakan bahwa Bawaslu mengadili dan memutus bersalah padahal kesalahan yang dimaksud belum ada atau tidak pernah dilakukannya.
Menteri
Dalam Negeri ( Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan, kementeriannya tidak akan
menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah yang
memberikan keputusan bersalah terhadap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan
31 kepala daerah lain. Begitu berita sebagian besar media pada 26 Februari 2019
lalu.
Sikap
Tjahjo ini didasarkan pada keyakinan bahwa Ganjar dan 31 Kepala daerah tersebut
tak melanggar aturan apa pun. "Tidak ada (langkah lanjutan) menurut kami,
semua clear kok," ucap Tjahjo.
Tjahjo mengatakan, pihaknya telah melakukan telaah terhadap langkah Ganjar dan
31 kepala daerah di Jateng melakukan deklarasi dukungan kepada Jokowi-Ma'ruf.
Menurutnya, tidak ada aturan yang dilanggar dalam deklarasi tersebut.
"Semua
sudah mengikuti proses perizinan kepada panwas setempat. Juga mengajukan izin cuti,
tidak menggunakan fasilitas atau keuangan daerah. Secara UU, secara proses,
secara prosedur semua clear,"
kata Tjahjo, sebagaimana dikutip sebuah media online mainstream.
Baca juga : Ternyata Parpol Kita Tidaklah Demokratis
Baca juga : Ternyata Parpol Kita Tidaklah Demokratis
Sementara Ganjar sendiri juga
meyakini bahwa Bawaslu telah melampaui wewenangnya. Bahkan ibarat permainan
bola, menurut Ganjar Bawaslu offside.
Memasuki daerah lawan dengan melewati semua pemain lawan sudah berhadapan dengan kiper sementara bolanya
masih berada jauh di belakang.
Menurut
Ganjar, Bawaslu dinilai tidak punya
wewenang untuk memutus pelanggaran etika sesuai Undang-undang Pemerintahan
Daerah. Bawaslu cukup menangani apakah deklarasi mendukung Joko Widodo-Ma'ruf
Amin yang digelar di Solo melanggar ketentuan UU Pemilu atau tidak. "Kalau
saya melanggar etika, siapa yang berhak menentukan saya itu melanggar? apakah
Bawaslu? Wong itu bukan
kewenangannya," katanya.
Penanfsiran bebas saya, Ganjar sepertinya ingin mengatakan bahwa Bawaslu
mengadili dan memutus bersalah padahal
kesalahan yang dimaksud belum ada atau tidak pernah dilakukannya.
Namun pada pihak lain, Bawaslu
terlihat yakin denga keputusannya. Koordinator Divisi Humas dan Antar Lembaga Bawaslu
Jateng Rofiuddin mengatakan, aturan yang
dilanggar bukan aturan kampanye, melainkan
netralitas sebagai kepala daerah sebagaimana Pasal 1 angka (3) dan Pasal 61
Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca juga : Berhasilkah Jokowi Menjinakkan Kebakaran......
Bawaslu menemukan pernyataan dalam rekaman video bahwa deklarasi Ganjar dan puluhan kepala daerah itu masih menyebut jabatan para kepala daerah yang ikut serta. Hal itu tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU Pemda.
Baca juga : Berhasilkah Jokowi Menjinakkan Kebakaran......
Bawaslu menemukan pernyataan dalam rekaman video bahwa deklarasi Ganjar dan puluhan kepala daerah itu masih menyebut jabatan para kepala daerah yang ikut serta. Hal itu tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU Pemda.
"Kutipan
sebagaimana dalam video rekaman acara, 'Ya sekarang saya dengan para kepala
daerah, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota se-Jawa Tengah yang
mendukung Pak Jokowi-Amin Ma'ruf, hari ini kita sepakat untuk mendukung Pak
Jokowi-Amin Ma'ruf', poin intinya di situ," ujar Rofiuddin.
Untuk itu Bawaslu Jawa Tengah dalam putusannya selain menyatakan Ganjar dan kawan melanggar UU lainnya selain aturan pemilu, Bawaslu juga merekomendasikan kepada Mendagri untuk menjatuhkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk itu Bawaslu Jawa Tengah dalam putusannya selain menyatakan Ganjar dan kawan melanggar UU lainnya selain aturan pemilu, Bawaslu juga merekomendasikan kepada Mendagri untuk menjatuhkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bawaslu
Offside?
UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa Bawaslu
berwenang memeriksa temuan dan laporan pelanggaran Pemilu. Dalam pasal 455 UU Pemilu diatur pelanggaran Pemilu dimaksud
terdiri atas pelanggaran kode etik penyelenggara dan pengawas pemilu,
pelanggaran administratif Pemilu dan
pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan lainnya yang bukan pelanggaran Pemilu, bukan sengketa
Pemilu, dan bukan tindak pidana Pemilu.
Terhadap
temuan dan laporan yang dinilai sebagai pelanggaran kode etik maka Bawaslu
meneruskannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Bila temuan dan
laporan tersebut dinilai sebagai pelanggaran administratif maka menjadi wewenang
Bawaslu untuk memeriksa dan menjatuhkan putusan.
Sedangkan kalau
temuan dan laporan tersebut adalah pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya maka Bawaslu
berwenang memproses dan/atau meneruskannya kepada instansi atau pihak yang berwenang.
Kata “dan/atau”
dalam kalimat terakhir menyangkut pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya secara hukum
bermakna bahwa Bawaslu : pertama, dapat memproses pemeriksaaan pelanggaran tersebut ;
kedua, atau hanya meneruskan ke
instansi atau pihak yang berwenang; dan ketiga; bawasalu dapat juga memproses
pemeriksaannya dan kemudian juga melimpahkannya kepada instansi/pihak yang
berwenang.
Namun memang berbeda
dengan pelanggaran administratif yang kemudian diatur lebih lanjut dalam pasal
461 sampai pasal 465 UU Pemilu. Memang secara tegas dan eksplisit memberikan
kewenangan kepada Bawaslu sebagai pemutus atau sebagai lembaga yang berwenang
menjatuhkan putusan atas pelanggaran administratif tersebut.
Sedangkan
pelangggaran terhadap peraturan perundangan-undangan lainnya tidak di atur
lebih lanjut dalam pasal-pasal berikutnya. Terhadap pelanggaran ini UU tidak
menegaskan wewenang Bawaslu sebagai pemutus atas temuan atau laporan
pelanggaran terhadap peraturan
perundangan-undangan lainnya.
Makanya memang
ketika media massa memberitakan bahwa Bawaslu telah memutuskan Ganjar and the
gank bersalah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundangan-undangan
lainnya saya sedikit bingung apa benar Bawaslu sudah memutus sebagaimana bila
ada pelanggaran administratif.
Untuk memastikan, saya
coba menelusuri situs Bawaslu tetapi saya tak menemukan putusan yang dimaksud.
Sesungguhnya mengacu
kepada UU Pemilu Bawaslu tidak berwenang memutuskan apakah seseorang yang
dilaporkan telah melanggar peraturan
perundangan-undangan lainnya karena UU tidak memberikan kewenangan untuk
menjatuhkan putusan.
Bila kita cermati
kembali pasal 455 UU Pemilu di atas memang Bawaslu dapat memproses, tetapi
sesunguhnya memproses tersebut bukanlah maksudnya menjatuhkan putusan.
Menyimpulkan mungkin boleh tetapi bagaimana keputusan akhirnya seharusnya
diserahkan kepada instansi/pihak yang berwenang.
Maka wajar saja
kalau kemudian Ganjar teriak-teriak bahwa Bawaslu sudah melakukan offside bila seandainya para pihak ini
sedang berada dalam sebuah pertandingan sepak bola.
Mbok
ya dipelajari dulu Pak Tjahjo.....
Namun demikian tidak
elok juga kalau serta merta Mendagri sebagai pihak yang berwenang yang kemudian mendapatkan rekomendasi
dari Bawaslu langsung menolak mentah -mentah rekomendasi tersebut.
Mbok
ya
diterima dulu, dipelajari secara tenang dan bersahaja selanjutnya barulah
secara elegan menyatakan sikap atas rekomendasi Bawaslu tersebut.
Kalau begitu kan
lebih cantik mainnya. Sehingga publik, warganet maupun penghuni dunia maya tidak langsung
menilai miring... wah mentang-mentang sesama kader banteng moncong putih, Mendagri langsung menyatakan keperpihakannya
kepada Ganjar CS.
Ibarat penjaga gawang
pernyataan sikap semacam itu mengesankan seolah-olah Mendagri adalah kiper yang
terlalu maju. Kuatirnya gawang dengan mudah akan bobol oleh lawan.
***
Penulis Zenwen Pador, Advokat dan Direktur eLSAHISumber foto : www.detik.com
Posting Komentar untuk "Bawaslu Offside, Mendagri Ibarat Kiper Kelewat Maju"