Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bawaslu Offside, Mendagri Ibarat Kiper Kelewat Maju




Penanfsiran bebas saya, Ganjar sepertinya ingin mengatakan bahwa Bawaslu mengadili dan memutus bersalah  padahal kesalahan yang dimaksud belum ada atau tidak pernah dilakukannya.

Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan, kementeriannya tidak akan menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah yang memberikan keputusan bersalah terhadap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah lain. Begitu berita sebagian besar media pada 26 Februari 2019 lalu.

Sikap Tjahjo ini didasarkan pada keyakinan bahwa Ganjar dan 31 Kepala daerah tersebut tak melanggar aturan apa pun. "Tidak ada (langkah lanjutan) menurut kami, semua clear kok," ucap Tjahjo. Tjahjo mengatakan, pihaknya telah melakukan telaah terhadap langkah Ganjar dan 31 kepala daerah di Jateng melakukan deklarasi dukungan kepada Jokowi-Ma'ruf. 

Menurutnya, tidak ada aturan yang dilanggar dalam deklarasi tersebut.
"Semua sudah mengikuti proses perizinan kepada panwas setempat. Juga mengajukan izin cuti, tidak menggunakan fasilitas atau keuangan daerah. Secara UU, secara proses, secara prosedur semua clear," kata Tjahjo, sebagaimana dikutip sebuah media online mainstream.


Baca juga : Ternyata Parpol Kita Tidaklah Demokratis

Sementara Ganjar sendiri juga meyakini bahwa Bawaslu telah melampaui wewenangnya. Bahkan ibarat permainan bola, menurut Ganjar Bawaslu  offside. Memasuki daerah lawan dengan melewati semua pemain lawan sudah  berhadapan dengan kiper sementara bolanya masih berada jauh di belakang.

Menurut Ganjar,  Bawaslu dinilai tidak punya wewenang untuk memutus pelanggaran etika sesuai Undang-undang Pemerintahan Daerah. Bawaslu cukup menangani apakah deklarasi mendukung Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang digelar di Solo melanggar ketentuan UU Pemilu atau tidak. "Kalau saya melanggar etika, siapa yang berhak menentukan saya itu melanggar? apakah Bawaslu?  Wong itu bukan kewenangannya," katanya.

Penanfsiran bebas saya, Ganjar sepertinya ingin mengatakan bahwa Bawaslu mengadili dan memutus bersalah  padahal kesalahan yang dimaksud belum ada atau tidak pernah dilakukannya.

Namun pada pihak lain, Bawaslu terlihat yakin denga keputusannya.  Koordinator Divisi Humas dan Antar Lembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin mengatakan,  aturan yang dilanggar bukan aturan kampanye,  melainkan netralitas sebagai kepala daerah sebagaimana Pasal 1 angka (3) dan Pasal 61 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca juga : Berhasilkah Jokowi Menjinakkan Kebakaran......


Bawaslu menemukan pernyataan dalam rekaman video bahwa deklarasi Ganjar dan puluhan kepala daerah itu masih menyebut jabatan para kepala daerah yang ikut serta. Hal itu tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU Pemda.

"Kutipan sebagaimana dalam video rekaman acara, 'Ya sekarang saya dengan para kepala daerah, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota se-Jawa Tengah yang mendukung Pak Jokowi-Amin Ma'ruf, hari ini kita sepakat untuk mendukung Pak Jokowi-Amin Ma'ruf', poin intinya di situ," ujar Rofiuddin.

Untuk itu Bawaslu Jawa Tengah dalam putusannya selain menyatakan  Ganjar dan kawan melanggar UU lainnya selain aturan pemilu,  Bawaslu juga merekomendasikan kepada Mendagri  untuk menjatuhkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bawaslu Offside?

UU No. 7 tahun 2017  tentang Pemilu mengatur bahwa Bawaslu berwenang memeriksa temuan dan laporan pelanggaran Pemilu. Dalam pasal  455 UU Pemilu diatur pelanggaran Pemilu dimaksud terdiri atas pelanggaran kode etik penyelenggara dan pengawas pemilu, pelanggaran administratif  Pemilu dan pelanggaran terhadap peraturan  perundang-undangan lainnya yang bukan pelanggaran Pemilu, bukan sengketa Pemilu, dan bukan tindak pidana Pemilu.

Terhadap temuan dan laporan yang dinilai sebagai pelanggaran kode etik maka Bawaslu meneruskannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Bila temuan dan laporan tersebut dinilai sebagai pelanggaran administratif maka menjadi wewenang Bawaslu untuk memeriksa dan menjatuhkan putusan.

Sedangkan kalau temuan dan laporan tersebut adalah pelanggaran terhadap peraturan  perundang-undangan lainnya maka Bawaslu berwenang memproses dan/atau meneruskannya kepada instansi atau pihak yang berwenang.

Kata “dan/atau” dalam kalimat terakhir menyangkut pelanggaran terhadap peraturan  perundang-undangan lainnya secara hukum bermakna bahwa Bawaslu :  pertama, dapat  memproses pemeriksaaan pelanggaran tersebut ; kedua, atau hanya meneruskan ke instansi atau pihak yang berwenang; dan ketiga; bawasalu dapat juga memproses pemeriksaannya dan kemudian juga melimpahkannya kepada instansi/pihak yang berwenang.

Namun memang berbeda dengan pelanggaran administratif yang kemudian diatur lebih lanjut dalam pasal 461 sampai pasal 465 UU Pemilu. Memang secara tegas dan eksplisit memberikan kewenangan kepada Bawaslu sebagai pemutus atau sebagai lembaga yang berwenang menjatuhkan putusan atas pelanggaran administratif tersebut.

Sedangkan pelangggaran terhadap peraturan perundangan-undangan lainnya tidak di atur lebih lanjut dalam pasal-pasal berikutnya. Terhadap pelanggaran ini UU tidak menegaskan wewenang Bawaslu sebagai pemutus atas temuan atau laporan pelanggaran terhadap  peraturan perundangan-undangan lainnya.

Makanya memang ketika media massa memberitakan bahwa Bawaslu telah memutuskan Ganjar  and the gank bersalah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundangan-undangan lainnya saya sedikit bingung apa benar Bawaslu sudah memutus sebagaimana bila ada pelanggaran administratif.

Untuk memastikan, saya coba menelusuri situs Bawaslu tetapi saya tak menemukan putusan yang dimaksud.

Sesungguhnya mengacu kepada UU Pemilu Bawaslu tidak berwenang memutuskan apakah seseorang yang dilaporkan telah melanggar  peraturan perundangan-undangan lainnya karena UU tidak memberikan kewenangan untuk menjatuhkan putusan.

Bila kita cermati kembali pasal 455 UU Pemilu di atas memang Bawaslu dapat memproses, tetapi sesunguhnya memproses tersebut bukanlah maksudnya menjatuhkan putusan. Menyimpulkan mungkin boleh tetapi bagaimana keputusan akhirnya seharusnya diserahkan kepada instansi/pihak yang berwenang.

Maka wajar saja kalau kemudian Ganjar teriak-teriak bahwa Bawaslu sudah melakukan offside bila seandainya para pihak ini sedang berada dalam sebuah pertandingan sepak bola.

Mbok ya dipelajari dulu Pak Tjahjo.....

Namun demikian tidak elok juga kalau serta merta Mendagri sebagai pihak yang  berwenang yang kemudian mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu langsung menolak mentah -mentah rekomendasi tersebut.

Mbok ya diterima dulu, dipelajari secara tenang dan bersahaja selanjutnya barulah secara elegan menyatakan sikap atas rekomendasi Bawaslu tersebut.

Kalau begitu kan lebih cantik mainnya. Sehingga publik, warganet  maupun penghuni dunia maya tidak langsung menilai miring... wah mentang-mentang sesama kader banteng moncong putih,  Mendagri langsung menyatakan keperpihakannya kepada Ganjar CS. 
Ibarat penjaga gawang pernyataan sikap semacam itu mengesankan seolah-olah Mendagri adalah kiper yang terlalu maju. Kuatirnya gawang dengan mudah akan bobol oleh lawan.

***
Penulis Zenwen Pador, Advokat dan Direktur eLSAHI

Sumber foto : www.detik.com

Posting Komentar untuk "Bawaslu Offside, Mendagri Ibarat Kiper Kelewat Maju"