Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PHK Karena Perusahaan Efisiensi




Pertanyaan :

Saya bekerja pada sebuah perusahan di daerah Surabaya selama kurang lebih 5 tahun. Perusahan tempat saya bekerja melakukan PHK terhadap beberapa orang karyawan salah satunya termasuk saya dengan alasan efisiensi.

Saya menolak PHK tersebut tetapi perusahan tetap memberhentikan saya. Pertanyaan saya, apakah yang bisa saya lakukan dengan kondisi ini? Kalau tetap terjadi PHK, apa yang menjadi hak-hak saya sebagai karyawan?

Rika Rahmawati, Surabaya

Jawaban :

Terimakasih atas pertanyaan saudari Rika. Memang alasan efisiensi merupakan salah satu alasan yang sering dikedepankan pengusaha untuk melakukan PHK terhadap pekerjanya.

Dengan alasan perusahaan merugi kemudian berdampak kepada kemampuan perusahaan untuk membayar gaji karyawan.

PHK dengan alasan efisiensi diatur dalam pasal 164 ayat (3) UU N0.13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi : 

"Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja/buruh karena Perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).”


Undang-Undang membolehkan Perusahaan melakukan PHK dengan alasan efesiensi apabila telah memenuhi persyaratan yaitu :  
     
Pertama, pengusaha dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi PHK;

Kedua, Bila segala upaya telah dilakukan, tetapi PHK tidak dapat dihindari maka PHK tersebut    wajib dirundingkan oleh pengusaha dengan serikat pekerja/buruh, atau  dengan pekerja  atau buruh yang bersangkutan bila tidak menjadi anggota serikat pekerja/buruh;
Ketiga, bila perundingan benar-benar tidak menghasilkan kesepakatan,  pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri;

Itu artinya Pengusaha harus mendapatkan izin dulu sebelum melakukan PHK, dari lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri dalam hal ini Disnaker dimana saudari bekerja. 

Permohonan izin tersebut dengan menjelaskan alasan yang dibenarkan oleh undang-undang, dan Perusahaan benar-benar bisa membuktikan bahwa pemutusan hubungan kerja itu dilakukan karena memang kondisi perusahan perlu dilakukan penghematan yakni penyelamatan keuangan Perusahan seperti adanya restruktrurisasi perusahan. Bila izin tersebut belum keluar tentu perusahaan tidak bisa langsung melakukan PHK terhadap anda dan kawan-kawan.

Apabila PHK tetap dilakukan tanpa adanya izin dari lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri, PHK tersebut batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/buruh yang bersangkutan serta membayar seluruh upah dan hak yang seharusnya diterima. Bila Pengusaha tidak mempekerjakan kembali maka pekerja/buruh bisa mengajukan Gugatan ke Pengadilan Industri.

Jika  PHK  itu akan dilakukan dengan alasan efisiensi maka perusahaan wajib memberikan hak-hak pekerja sebagai berikut :

a.   Uang pesangon sebesar 2x sesuai ketentuan pasal 156 ayat (2)
b.  Uang penghargaan masal kerja sebesar 1x sesuai ketentuanpasal 156 (3)
c.   Uang penganti hak
d.  Uang lembur yang belum dibayarkan

Berikut uraian hak-hak pekerja berdasarkan ketentuan pasal 156 ayat (2),(3) dan (4) Undang-undang N0. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan pasal  8, pasal 11 Kepmentras N0. 102 tahun 2004 tentang Waktu dan penghitungan lembur pekerja/ buruh : 

1. Uang Pesangon

Masa Kerja (Tahun)
Uang Pesangon
˂  1 Tahun
1 Bulan Gaji
≥ 1-2 Tahun
2 Bulan Gaji
≥ 2-3 Tahun
3 Bulan Gaji
≥ 3-4 Tahun
4 Bulan Gaji
≥ 4-5 Tahun
5 Bulan Gaji
≥ 5-6 Tahun
6 Bulan Gaji
≥ 6-7 Tahun
7 Bulan Gaji
≥ 7-8 Tahun
8 Bulan Gaji
≥ 8    Tahun
9 Bulan Gaji

Perhitungan jumlah pesangon yang mesti saudari terima dengan masa kerja 5 tahun adalah sebagai berikut :
Pesangon = 2 x (6 x besaran gaji per bulan)

2. Uang Penghargaan Masa Kerja

Masa Kerja (Tahun)
Uang Penghargaan Masa Kerja
≥ 3-6    Tahun
2  Bulan Gaji
≥ 6-9    Tahun
3  Bulan Gaji
≥ 9-12   Tahun
4  Bulan Gaji
≥ 12-15 Tahun
5  Bulan Gaji
≥ 15-18 Tahun
6  Bulan Gaji
≥ 18-21 Tahun
7   Bulan Gaji
≥ 21-24 Tahun
8   Bulan Gaji
≥ 24      Tahun
10  Bulan Gaji

Perhitungan uang penghargaan (UP) masa kerja dengan masa kerja 5 tahun :
UP =  2 x besaran gaji per bulan


3. Uang Penganti Hak  (UPH)

Selain kedua hak di atas dalam pasal 156 ayat (4) pekerja yang terkena PHK juga mendapatkan uang penganti hak diantaranya :

a.   Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
c. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas   perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
d. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.


4.  Uang lembur bila belum dibayarkan

Kepmentrans No. 102  tahun 2004 tentang Waktu dan Penghitungan lembur pekerja / buruh,   dalam Pasal 8 dan pasal 11  mengakomodir hak pekerja  dalam hal lembur yang dilakukan oleh pekerja/buruh. dengan rumusan sebagai berikut : 1/173 X Upah sebulan.


Ketentuannya untuk uang lembur 1 (satu) jam pertama, hasil perkalian rumus di atas dikalikan dengan 1,5. Sedangkan untuk 2 jam berikutnya, hasil perkalian rumus tadi dikalikan dengan 2.

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat .


Daftar pustaka :

1. UU N0. 13 Tahun 2003 Tentang  Ketenagakerjaan
2. UU N0. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri
3. Kepmentras N0. 102  tahun 2004 tentang Waktu dan penghitungan lembur pekerja / buruh 


Elvira Suriani, S.H.
Senior Associate ZPP Law Firm

Sumber : www.zenwen-lawyer.id 

Posting Komentar untuk "PHK Karena Perusahaan Efisiensi"